Yang dimaksud dengan “Bersuci dari Hadats” ialah mensucikan badan dari hadats kecil dengan wudhu dan hadats besar dengan mandi. Hadats adalah sifat syar’I yang mengenai sebagian atau seluruh anggota badan sehingga menghilangkan kesucian. Sifat syar’I ini disebut najis hukmiy, artinya bahwa syari’ (pembuat syariat) menghukumi hadats sebagai sesuatu yang najis yang dapat menjadi penghalang melakukan ibadah, seperti shalat dan thawaf.
Banyak hikmah yang dipetik dari bersuci dari hadats. Hal ini dapat dilihat pada hikmah wudhu, mandi, dan tayamum, sebagaimana yang akan dibicarakan pada web site selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar